- Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan kesuksesan program yang disusun secara berkala.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan masjid
- Menyampaikan laporan pelaksanaan program kepada Dewan Pembina, Dewan Pengawas setiap semester, rapat tahunan, rapat reformasi dan waktu-waktu lain yang dipandang perlu.
- Melakukan pergantian antar waktu pengurus Unit Pelaksana Kegiatan yang berhalangan menjalankan tugas dan kewajibannya atas usulan Pimpinan Unit Pelaksana Kegiatan dengan persetujuan Dewan Pembina dan Dewan Pengawas.
- Menganalisa kemungkinan dan selanjutnya mendirikan lembaga pelayanan kesehatan dan atau lembaga lain sesuai kebutuhan.
- Menuntaskan rancangan AD/ART sebagai pedoman organisasi.
- Menilai laporan kegiatan dan keuangan Unit Pelaksana Kegiatan pada rapat evaluasi semester, rapat tahunan dan rapat reformasi yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus, sebelum disampaikan kepada Dewan Pembina dan Dewan Pengawas.
- Meminta keterangan pelaksanaan program baik kegiatan maupun keuangan kepada Unit Pelaksana Kegiatan sewaktu-waktu.
- Memberi teguran dan saran kepada Unit Pelaksana Kegiatan atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan.
- Menjaga dan mengembangkan kebersamaan antar pengurus masjid khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk kelangsungan kemakmuran masjid.
- Berupaya menanamkan nilai keberagamaan pada masyarakat secara umum.
Sunday, 24 January 2016
MASJID NURUL HUDA LOWAYU
→
FUNGSIONARIS
→ C. DEWAN PENGURUS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment