Sunday, 24 January 2016

C. DEWAN PENGURUS

No comments:
  1. Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan kesuksesan program  yang disusun secara berkala.
  2. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan masjid
  3. Menyampaikan laporan pelaksanaan program kepada Dewan Pembina, Dewan Pengawas setiap semester, rapat tahunan, rapat reformasi dan waktu-waktu lain yang dipandang perlu.
  4. Melakukan pergantian antar waktu pengurus Unit Pelaksana Kegiatan yang  berhalangan menjalankan tugas dan kewajibannya atas usulan Pimpinan Unit Pelaksana Kegiatan dengan persetujuan Dewan Pembina dan Dewan Pengawas.
  5. Menganalisa kemungkinan dan selanjutnya mendirikan lembaga pelayanan kesehatan dan atau lembaga lain sesuai kebutuhan.
  6. Menuntaskan rancangan AD/ART sebagai pedoman organisasi.
  7. Menilai laporan kegiatan dan keuangan Unit Pelaksana Kegiatan pada rapat evaluasi semester, rapat tahunan dan rapat reformasi yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus, sebelum disampaikan kepada Dewan Pembina dan Dewan Pengawas.
  8. Meminta keterangan pelaksanaan program baik kegiatan maupun keuangan kepada Unit Pelaksana Kegiatan sewaktu-waktu.
  9. Memberi teguran dan saran kepada Unit Pelaksana Kegiatan atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan.
  10. Menjaga dan mengembangkan kebersamaan antar pengurus masjid khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk kelangsungan kemakmuran masjid.
  11. Berupaya menanamkan nilai keberagamaan pada masyarakat secara umum.

No comments:

Post a Comment