Sunday, 24 January 2016

A. DEWAN PEMBINA

No comments:
# Memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Pengurus baik diminta maupun tidak.
# Menilai kinerja Dewan Pengurus, pada rapat evaluasi semester, rapat tahunan dan rapat reformasi.
# Memberikan teguran dan sanksi kepada Dewan Pengurus, jika dinilai tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme organisasi yang telah disepakati.
# Melakukan pergantian Dewan Pengurus yang berhalangan tetap atas usulan Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus.

No comments:

Post a Comment