- Bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah mahdlo dilingkungan masjid, diantaranya :
a.
Membuat jadwal Imam Rawatib
b.
Membuat jadwal khotib shalat Jum’at dan Hari Raya
c.
Membuat jadwal pengajian rutin
d.
Membuat jadwal khotmil qur’an
e.
Membuat jadwal sholatul lail
f.
Membuat jadwal ibadah mahdlo sesuai kebutuhan.
- Melakukan koordinasi dengan lembaga dan institusi lain yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan di masjid.
- Pengadaan kebutuhan sarana sesuai dengan skala prioritas pembangunan.
- Membuat grand tema pemahaman keagamaan lewat tema khotbah dan pengajian rutin.
- Menyelenggarakan pendidikan baca Al Qur’an, bagi pelaku pelaksanan ibadah di Masjid dan fungsionaris.
- Merawat dan menjaga masjid serta asset masjid untuk dimanfaatkan demi kemakmuran masjid.
- Menjaga keamanan dan kenyamanan pelaksanaan kegiatan di Masjid.
- Mengusulkan pergantian antar waktu pengurus Lembaga Kemakmuran Masjid yang tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya kepada Dewan Pengurus.
- Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada Dewan Pengurus pada rapat evaluasi semester, rapat tahunan dan rapat reformasi.

No comments:
Post a Comment