Sunday, 24 January 2016

7. LAZ (LEMBAGA AMIL ZAKAT)

No comments:



  1. Mengelola zakat maal dan zakat fithrah sesuai ketentuan hukum syari’ah yang ada.
  2. Menyelenggarakan pemotongan hewan qurban dan aqiqoh sesuai ketentuan hukum syari’ah yang ada.
  3. Mengembangkan lembaga secara profesional menuju kesejahteraan fakir miskin dan kaum dlua’afa di dunia dan akhirat.
  4. Melakukan upaya promosi guna respon positif public terhadap lembaga.
  5. Mengusulkan pergantian antar waktu pengurus lembaga yang tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya kepada Dewan Pengurus.
  6. Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada Dewan Pengurus pada rapat evaluasi semester, rapat tahunan dan rapat reformasi.

No comments:

Post a Comment