- Mengelola zakat maal dan zakat fithrah sesuai ketentuan hukum syari’ah yang ada.
- Menyelenggarakan pemotongan hewan qurban dan aqiqoh sesuai ketentuan hukum syari’ah yang ada.
- Mengembangkan lembaga secara profesional menuju kesejahteraan fakir miskin dan kaum dlua’afa di dunia dan akhirat.
- Melakukan upaya promosi guna respon positif public terhadap lembaga.
- Mengusulkan pergantian antar waktu pengurus lembaga yang tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya kepada Dewan Pengurus.
- Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada Dewan Pengurus pada rapat evaluasi semester, rapat tahunan dan rapat reformasi.
Sunday, 24 January 2016
MASJID NURUL HUDA LOWAYU
→
LAZ
→ 7. LAZ (LEMBAGA AMIL ZAKAT)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment